Tips Memasarkan Produk Properti
Banyak yang perlu diperhatikan ketika anda ingin Memasarkan Produk Properti. Salah satunya Yaitu Legalitas lahan.
Terkait hal tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui :
1. Legalitas sudah penuh atas nama pengelola. Tingkatkan ini adalah tingkatan aman dan tertinggi karena sudah tidak ada lagi kaitannya dengan pemilik lahan sebelumnya.
2.Legalitas lahan belum atas nama pengelola. Biasa ini terjadi jika lahan tersebut dibeli atau dibayar bertahap ke pemilik lahan. Sisa pembayaran lahan biasa mengandalkan hasil penjualan kavling atau rumah. Jika penjualan lancar maka pembayaran lahan bisa segera dilunasi.
Masalah biasa muncul jika jatuh tempo pembayaran ke pemilik lahan sudah tiba sementara hasil penjualan tidak maksimal untuk dipakai bayar lahan.
So, kesimpulannya..
Jangan lupa cek legalitas lahan sebelum dipasarkan apa sudah atas nama pengelola atau belum.
😊😁
Komentar
Posting Komentar
setelah anda membaca artikel ini ,silahkan tulis komentar anda.....