Syirkah Mudharabah Bukan Hanya Tentang Bagi Hasil
Waalaikumsalam..
Syirkah mudharabah perlu dipahami secara utuh bukan hanya bagi hasilnya..
Untuk berapa pembagian hasil itu sesuai kesepakatan kedua belah pihak bisa 50:50 bisa juga 70:30 dst.. dipertimbangkan hasil dan resiko masing2 secara bisnis..
Makna syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Filosofi syirkah :
Syirkah adalah akad tijaroh (komersiil) bukan tabaru jadi memang mencari keuntungan.
Syirkah dibangun atas dasar wakallah (perwakilan) dan kepercayaan (amanah).
Syirkah berarti bercampur. Maka para pihak yg berakad akan menjadi satu dalam menjalankan syirkah tersebut. Begitu pula beban dan biaya perusahaan akan ditanggung syirkah, bukan secara pribadi.
Syirkah bukan hanya bagi hasil, bagi hasil hanyalah salah satu implikasi turunannya saja. Yang harus dipastikan adalah bagaimana berakad syirkah yg sah dan sesuai syariah yaitu memenuhi rukun dan syarat
Para pelaku Syirkah haruslah mempunyai visi dan misi yg sama
syarat pengelola :
Pengelola adalah pihak yg mampu mengelola harta, bila tidak mampu maka tidak sah karena syirkah adalah akad untuk mengelola harta
Pengelola harus mau dan mampu tasharuf terhadap harta tersebut
Pengelola terikat syarat yang diberikan pemodal terakait bisnis yg dijalankan termasuk komitmen lainnya
Pengelola tidak boleh mewakilkan mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan pengelolaan karena objek akad adalah amal/badannya
Pengelola boleh mengangkat pegawai dengan akad ijarah namun tidak boleh menetapkan gaji untuk dirinya sendiri, namun dari bagi hasil atas keuntungan usaha.
Pengelola haruslah mempunyai kemampuan keuangan dalam dan juga bisnis
Pengelola tidak boleh menerima gaji untuk amal pengelolaannya karena gaji adalah implikasi dari akad ijarah bukan akad syirkah. Bila pengelola mendapat bagi hasil dan juga gaji maka akan terjadi multi akad karena menjalankan akad syirkah dan ijaroh
Pengelola boleh mendapatkan uang operasional sesuai nilai operasional namun bukan untuk mendapatkan keuntungan oleh pengelola.
Pengelola tidak boleh menjalankan akad yg lain yang berhubungan dengan pengelolaan.
Rukun Syirkah ada 3
1. Pelaku Syirkah (pengelola dan pemodal)
2. objek akad (amal bagi pengelola dan modal bagi pemodal)
3. Ijab kabul
Objek Akad:
Objek akad dalm syirkah adalah amal pengelolaan oleh pengelola dan Modal oleh Pemodal
Amal dilakukan setelah akad syirkah sudah aktif
Modal diberikan saat berakad pada majelis akad.
Menentukan modal yg akan disertakan, dan nilainya wajib untuk diketahui dan disepakati saat akad
Semua harta/barang yg masuk dalam Syirkah harus jelas akad dan posisinya. Bila diakadkan menjadi modal maka harus dinilai dan kepemilikan sudah berubah menjadi milik syirkah, bukan lagi milik pemodal.
Memahami MODAL dalam Syirkah;
Modal adalah sejumlah uang/harta yang diberikan oleh Pemodal kepada pengelola yang akan dikelola dalam bisnis.
Hukum asal modal adalah uang.
Modal yg masuk dalam akad syirkah adalah bukanlah capital gaun atau keuntungan pengelola, maka modal tidak digunakan sebagai keuntungan bagi pengelola, maka modal tidak digunakan untuk keperluan pengelola tapi untuk keperluan syirkah atau bisnisnya
Modal yg masuk dipergunakan/dikelola untuk merealisasikan bisnis sesuai tujuan syirkah
Bila modal berupa uang maka atau barang sudah diakadkan maka kepemilikan modal tersebut berpindah menjadi milik syirkah, bukan lagi pemodal.
Sebelum syirkah dijalankan pengelola melakukan perhitungan rencana kebutuhan modal yang diperlukan
Modal harus jelas sehingga bisa dikelola pada saat itu juga, itulah sebabnya modal harus bisa diserahterimakan pada saat majelis akad. Tidak boleh memberikan modal yg tidak ada seperti piutang, hutang atau barang yg dijaminkan.
Dalam Syirkah Mudharabah artinya ada yg menjadi Pemodal dan ada yg menjadi Pengelola
Dalam bisnis syariah yang Wajib sesuai syariah adalah
1. Input (faktor produksi) yaitu modal, tenaga kerja, SDA, dll
2. Proses (teknologi, manajemen, manajemen strategik, manajemen produksi, manajemen keuangan, manajemen SDM, manajemen Pemasaran dll
Produksi barang dan jasa
3. Outcome : hasil barang dan jasa
4. Output
a. profit
b. Benefit
c. Network
Jadi bukan hanya permodalan Syariah tapi seluruh rangkain bisnisnya.
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar
setelah anda membaca artikel ini ,silahkan tulis komentar anda.....