RIBA PADA DANA DIGITAL
*RIBA-NYA DANA DIGITAL*
Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah perangkat elektronik, layanan jasa, atau bahkan program perangkat lunak (aplikasi) yang memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi secara online dengan pengguna lainnya untuk membeli barang dan jasa.
Menitip uang pada e-wallet, itu sama seperti kita menitip uang pada suatu toko/ warung. Jika mau belanja, akan didebet langsung dari saldo kita.
*_Qardhun_ ataukah _Wadi’ah_?*
Akad yang ada di e-wallet adalah meminjamkan _(qardhun)_, bukan menitip _(wadi’ah)_.
Karena uang kita ada di e-wallet dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi. Buktinya, pihak aplikasi akan memberikan kita pelayanan istimewa dengan memberikan diskon, promo, dan semacamnya. Tujuannya adalah supaya uang kita tetap berada di e-wallet. Kalau itu cuma sekadar titip pada pihak aplikasi _(wadi’ah)_, baik hati sekali sampai kita dapat hadiah macam-macam.
Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah _wadi’ah_ ataukah _qardhun_?
Sifat *_qardhun_ (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi.*
Sifat *_wadi’ah_ (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi.*
Pertanyaannya mudah : *Apakah jika dana di dompet e-wallet tiba-tiba dicuri padahal sudah dijaga oleh pemilik aplikasi, apakah yang menitipkan siap kalau uangnya hilang begitu saja ataukah tetap menuntut?*
Dari sini kita akan tahu hakikat dana yang tersimpan pada e-wallet adalah _qardhun_, bukan _wadi’ah_.
*Riba dalam Go Pay, OVO, dan yang semisalnya?*
• Go-pay, OVO, dkk = muqtaridh = penerima pinjaman
• Konsumen = muqridh = pemberi pinjaman
Kaidah :
*Tidak boleh ada manfaat/ keuntungan yang diterima oleh _muqridh_ (pemberi pinjaman)*
Kaidah riba :
_*kullu qordhin jarro manfa’atan fahuwa ribaa*_,
_setiap utang piutang yang di dalamnya ada manfaat/ keuntungan untuk kreditur, maka termasuk_ *RIBA*.
*Hukum gunakan e-wallet*
Kalau *sekadar menyimpan pada e-wallet*, terus kita gunakan : *hukumnya BOLEH*.
Kalau _menyimpan pada e-wallet dan mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada e-wallet_ : maka inilah *RIBA*.
Kalau kami lebih tenang bisa transfer saja langsung kalau belanja di _marketplace_, tanpa memanfaatkan _top-up e-wallet_ (yang ada manfaat bagi kami). Bahkan yang kami harapkan bisa ada *marketplace Islami* yang _bebas dari trik-trik topup riba_ semacam tadi itu. Namun, kapan yah _marketplace_ seperti itu hadir?
Komentar
Posting Komentar
setelah anda membaca artikel ini ,silahkan tulis komentar anda.....