HATI HATI DENGAN RIBA DISEKITAR KITA

Hati-hati dengan riba 


Kadang dalam barter saja bisa terjerumus dalam riba seperti barter emas. Benarkah?

Perlu dipahami, ada istilah riba buyu’, yaitu riba dalam jual beli atau barter komoditi ribawi.

Riba buyu’ (jual beli) itu ada dua macam:

Riba fadhel.

Riba nasi’ah.

Fadhel secara etimologi berarti tambahan (ziyadah). Sedangkan secara terminologi, riba fadhel berarti riba karena adanya penambahan, terjadi pada komoditi riba yang sejenis dilakukan satu waktu. Misal, barter antara 1 kg kurma jelek dengan 1,2 kg kurma bagus.

Nasi’ah secara etimologi berarti tertunda. Sedangkan secara terminology, riba nasi’ah berarti riba karena penundaan serah terima (qobedh), terjadi pada komoditi riba yang punya kesamaan ‘illah (sebab). Misal, barter antara 1 kg kurma dengan 1 kg kurma namun ada penundaan waktu.

Riba fadhel dan riba nasi’ah terjadi pada komoditi riba.

Komoditi Ribawi

Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, dan (6) garam.

Riba Fadhel (riba karena adanya penambahan)


Keterangan mengenai riba fadhel terdapat dalam hadits berikut.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584)


Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)


 NB.

Beli emas / Logam mulia akad nya tunai .

Ada duit ada  emas  tanpa ada jeda waktu .

Gadai emas / LM haram .

Beli emas secara nabung atau cicil seperti di pegadaian atau di Bank syariah , haram .

Karena akad jual beli emas tunai . 

Komentar

Postingan Populer