Tips saat mengadakan perjanjian kredit dengan bank

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh kita saat melakukan perjanjian kredit dengan bank.

Karena bank sering kali tidak memberitahu kepada kita selaku nasabah :

1. Prosedur Penyelesaian Kredit Bermasalah
Pada saat kredit mulai bermasalah, Saudara bisa meminta bantuan bagian recovery tentang permasalahan kredit Saudara, baik tentang permohonan penghapusan BDO ( bunga, denda dan ongkos lainnya ), pemotongan sisa pokok angsuran, perpanjangan jangka waktu pembayaran sisa pokok atau lainnya.(saat melakukan permohonan2 tersebut maka kita secara tidak langsung melakukan startegi ulur waktu/buying time ).

Kuncinya tetap menjaga hubungan/komunikasi dengan pihak bank secara baik.

2. Prosedur Lelang
Ketika kredit mulai bermasalah biasanya bank sering mengancam untuk lelang atau bahkan mengosongkan aset jaminan. Padahal prosedur lelang adalah proses panjang dari mulai SP 1, 2, dan 3. Kemudian pemberitahuan lelang, mediasi dan lelang. Hal ini bisa memakan waktu 8 bulan sampai 1 tahun atau lebih.

 3. Hak Nasabah menempati Rumah pada saat lelang/proses sengketa di pengadilan
Jangan panik ketika menghadapi lelang, jangan sampai mengosongkan aset jaminan karena memang masih hak saudara. Ada beberapa hal yg bisa dilakukan, baik permohonan pembatalan lelang, gugatan pembatalan perjanjian kedit dan lainnya.
Pengosongan aset dilakukan setelah ada pemenang lelang (jika tanpa gugatan). Atau setelah putusan pengadilan. Dan ini proses panjang. Proses pengadilan ini bisa mencapai 10 tahun ( lagi lagi inilah masuk dalam strategi ulur waktu/buying time )


Semoga bermanfaat dan semoga Allah memudahkan semua urusan kita. Barakallah.

Komentar

Postingan Populer