Musyarakah
_Jum'at Barokah_🕋
https://youtu.be/Y-8yjl8oaoE
Musyarakah
Oleh: Ustadz @ahmad_suryana
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه. وبعد
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih didalam sebuah proyek atau pekerjaan yang sesuai dengan hukum syar’i dimana seluruh anggota syirkah ikut serta baik dalam hal permodalan, pekerjaan, atau keduanya
Yang menjadi dasar disyari’atkannya akad musyarakah diantaranya:
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.(Shaad :24).
قال أبو داود (( السنن ))(3383) : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمِصِّيصِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ : (( إِنَّ اللهَ يَقُولُ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ))
Diriwayatkan oleh Imam abu dawud didalam kitab sunannya no.3383 dari sahabat Abu hurairah:
Sesungguhnya Allah berfirman: “ Aku adalah orang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada yang lain. Maka jika salah seorang dari mereka berkhianat, aku keluar dari (perserikatan) mereka berdua.
Jenis-jenis syirkah :
1.Syirkah 'inan
Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dimana semua pihak ikut menyetorkan modal dan memiliki hak yang sama didalam pengelolaan, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan penanggungan kerugian sesuai persentase saham yang dimiliki.
2.Syirkah mufawadhah
Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih atas asas delegasi secara menyeluruh dari salah satu peserta syirkah kepada pihak lain untuk mengelola manajemen syirkah dan disyaratkan persamaan didalam hal modal, hak pengelolaan dan pembagian keuntungan.
3.Syirkah a’mal (syirkah abdan)
Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal pekerjaan atau keahlian dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
4. Syirkah wujuh (syirkah mafalis)
Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal maupun keahlian dengan menggunakan nama baiknya, membeli barang dengan cara tempo kemudian menjualnya bersama-sama dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Bersambung...
Cari property buat hunian / investasi 100 jutaan... Japri aku ya😉
Komentar
Posting Komentar
setelah anda membaca artikel ini ,silahkan tulis komentar anda.....