HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)
Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).
Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan
3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.
2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan
3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.
KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.
Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)
Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).
Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).
Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)
Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)
Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”
(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi)
(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi)
Komentar
Posting Komentar
setelah anda membaca artikel ini ,silahkan tulis komentar anda.....